Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) sebagai acuan wajib dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan untuk menjamin mutu serta kesetaraan dalam sistem pendidikan tinggi secara nasional.
Tidak ada file lampiran